KPK Sosialisasi Gratifikasi kepada Jajaran Direksi 2 BUMN

[ad_1] Dalam sosialisasi KPK menyampaikan informasi tentang dasar hukum dan hal-hal teknis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dan PT Varuna Tirta Prakasya, Persero (PT VTP). Sosialisasi