LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan selama 6 bulan

[ad_1] ILUSTRASI. LPS Reporter: Anna Suci Perwitasari, Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan. Selama inim LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per bulan. Artinya,