RUU Pemilu, DPR Diminta Perkuat Keterwakilan Perempuan

[ad_1] Partai politik harus menempatkan 30 persen caleg perempuan di nomor urut atas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar meminta, DPR RI memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Salah satunya, ketentuan partai politik harus menempatkan 30 persen calon legislatif perempuan di nomor urut atas atau